Bagi Tenaga Kesehatan di Puskesmas Pandau Jaya

Dosen Sekolah Pascasarjana Unilak Beri Penyuluhan Hukum Tentang Tanggung Jawab Hukum

Dosen Sekolah Pascasarjana Unilak Beri Penyuluhan Hukum Tentang Tanggung Jawab Hukum

RIAUREVIEW.COM --Sebenarnya hubungan dokter/tenaga kesehatan dan pasien didasarkan trust (kepercayaan). Dokter/tenaga kesehatan dan pasien adalah subyek hukum yang kedudukannya setara. Dokter/tenaga kesehatan dan pasien memiliki hak dan kewajiban yang menimbulkan tanggung jawab secara perdata atau pidana. Pernyataan ini disampaikan oleh Dr. Ardiansah, SH, MAg, MH dihadapan 17 orang peserta penyuluhan hukum yang berasal dari tenaga kesehatan UPTD Puskesmas Pandau Jaya Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar, Jumat 23 Februari 2024. Menurut Dr. Ardiansah, pada dasarnya pasien memiliki hak yang harus dipenuhi, yaitu: hak menentukan nasib sendiri dan hak mendapatkan pelayanan. Kedua hak tersebut merupakan hak dasar yang merupakan hak asasi manusia secara kodrat melekat sejak lahir. 

Dr. Ardiansah menjelaskan lebih detail bahwa Pasal 276 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan mengatur hak-hak pasien di rumah sakit, sedangkan Pasal 277 mengatur kewajiban-kewajiban pasien. Menurut Dr. Ardiansah, setiap warga negara bisa menuntut pemenuhan hak-haknya yang diatur di dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023, seperti: Hak Ibu dalam Pasal 40, Hak Bayi dalam Pasal 42 ayat (1), Hak Bayi dan Anak dalam Pasal 44 ayat 2, Hak Remaja dalam Pasal 50 ayat (3), Hak Dewasa dalam Pasal 51 ayat (2), Hak Lanjut Usia dalam Pasal 52 ayat (3), dan Hak Penyandang Disabilitas dalam Pasal 53 ayat (3). Selain itu, setiap warga negara bisa juga menuntut pemenuhan hak-haknya yang diatur di dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Dr. Ardiansah menambahkan bahwa Pasal 260 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 menyatakan, Setiap Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang akan menjalankan praktik wajib memiliki STR. Kemudian Pasal 263 ayat (1) menyatakan, Jenis Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan tertentu dalam menjalankan praktik keprofesiannya wajib memiliki izin, dan  ayat (2) menyatakan bahwa Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk SIP. 

Dalam pandangan Dr. Ardiansah, banyak hak pasien yang tidak terlaksana bisa berujung komplain biasanya disebabkan dokter selalu tidak ada, pelayanan yang rumit, perawat kurang ramah, prosedur memberikan rujukan yang berbelit-belit, minimnya alat-alat kesehatan, dan lain-lain. Oleh karena itu, rumah sakit bisa dimintai pertanggungjawaban hukum. Hal ini mengacu pada Pasal 193 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 menyatakan, Rumah Sakit bertanggung jawab secara hukum terhadap semua kerugian yang ditimbulkan atas kelalaian yang dilakukan oleh Sumber Daya Manusia Kesehatan Rumah Sakit.

Kegiatan pengabdian kepada masyarakat kali ini berlangsung dinamis. Acara dibuka oleh Kepala UPTD Puskesmas Pandau Jaya Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar, Eka Suyanti, STr.Keb. Bertindak sebagai  Narasumber Dr. Ardiansah, SH, MAg, MH. Sedangkan Peserta  penyuluhan hukum terdiri atas Kepala dan Tenaga Kesehatan UPTD Puskesmas Pandau Jaya. Adapun penyuluhan hukum mengangkat tema, “Peningkatan Pemahaman Tenaga Kesehatan Puskesmas Pandau Jaya Kecamatan Siak Hulu Tentang Tanggung Jawab Hukum Dalam Pelayanan Kesehatan Pasien”. 

Dalam sambutannya, Kepala UPTD Puskesmas Pandau Jaya, Eka Suyanti, STr,Keb mengucapkan terima kasih atas kesediaan Tim Pengabdian kepada Masyarakat dari Pascasarjana Universitas Lancang Kuning yang berkenan berbagai ilmu kepada segenap komponen UPTD Puskesmas Pandau Jaya. Menurut Eka Suyanti, STr,Keb penyuluhan hukum ini sangat penting bagi para tenaga kesehatan untuk mencegah terjadinya tuntutan/gugatan dari pasien apabila Rumah Sakit tidak memberikan pelayanan yang baik.

Kegiatan penyuluhan hukum berlangsung hangat dalam suasana dialogis. Narasumber menyampaikan materi, sementara peserta menyimak materi tentang tanggung jawab hukum tenaga kesehatan tentang pelayanan kesehatan pasien. setelah penyampaian materi, peserta mengajukan berbagai pertanyaan seputar tanggung jawab tenaga kesehatan tentang pelayanan kesehatan pasien. Peserta tampak bersemangat mengikuti acara mulai pukul 09.00 hingga 11.30 WIB. Selesai acara, Tim Pengabdian Masyarakat Pascasarna Unilak melakukan sesi foto bersama Kepala Puskesmas dan Tenaga Kesehatan UPTD Puskesmas Pandau Jaya. (Rls).
 

Berita Lainnya

Index