Pentingnya Pembentukan Peraturan Tata Tertib BPD di Desa Salo

Pentingnya Pembentukan Peraturan  Tata Tertib BPD di Desa Salo
Tim Pengabdian bersama Perangkat Desa Salo

SALO, RIAUREVIEW.COM -Dalam perkembangan kedudukan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang didasari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa maka setiap tindakan internal BPD menjadi sangat penting, apalagi semenjak dikeluarkannya Permendagri No.110 Tahun 2016 tentang BPD, maka ada kewajiban BPD untuk membentuk Peraturan Tata Tertib BPD.

Untuk mewujudkan agar BPD sadar akan fungsi dan kewenangannnya, tim pengabdian masyarakat  Fak.Hukum Universitas Lancang Kuning (Unilak) dengan Ketua Bagio Kadaryanto, Anggota Rachmad Oky dan Nabela Puspa Rani melakukan kunjungan ke Desa Salo Kec. Salo Kab. Kampar untuk memetakan dan mengobservasi apakah pada lembaga BPD sudah memiliki peraturan tata tertib BPD yang diamanatkan Permendagri No. 110 Tahun 2016.  Dalam kunjungan tersebut memang belum terdapat  peraturan yang bersifat internal untuk mengatur bentuk tata tertib yang menunjang kinerja anggota BPD Salo.

Upaya yang dapat dilakukan adalah tim pengabdian dari Fak. Hukum Unilak melakukan penyuluhan hukum berkaitan dengan peningkatan pemahaman anggota BPD Salo terkait pembentukan peraturan tata tertib BPD yang diamanahkan Permendagri No. 110 Tahun 2016, di sana terdapat kewajiban BPD membentuk  Peraturan Tata Tertib BPD yang berhubungan dengan keanggotaan, waktu musyawarah, tata cara musyawarah BPD hingga mengatur tentang tata laksana menyatakan pendapat BPD terhadap Kepala Desa.

Dengan demikian, BPD Salo dapat memahami bahwa setiap tindakan-tindakan yang dilakukan  mempunyai konsekuensi hukum yang mengikat ketika menjalankan fungsi dan kewenangannya. Dengan adanya penyuluhan hukum yang dilakukan berarti akan berdampak luas terhadap pengetahuan anggota BPD di Desa Salo tersebut.

Berita Lainnya

Index